PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN EVALUASI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Click here to view more:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN EVALUASI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
|
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati,
atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya
disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
urusan pemerintahan di Daerah.
6. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kepada Pemerintah selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1
(satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang
disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
7. Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya
disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan
oleh kepala daerah kepada DPRD.
8. Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang selanjutnya
disingkat ILPPD adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada masyarakat melalui media yang tersedia di Daerah.
9. Kebijakan Daerah adalah arah dan/atau
tindakan yang diambil oleh kepala daerah dan DPRD baik sendiri-sendiri maupun
bersama yang dituangkan dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah,
keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, atau keputusan pimpinan DPRD.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 5 (lima) tahun.
11. Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
adalah capaian atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diukur dari
masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak.
13. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
selanjutnya disingkat EPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data
secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,
kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, dan kelengkapan aspek-aspek
penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah yang baru dibentuk.
14. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah selanjutnya disingkat EKPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis
data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja.
15. Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang selanjutnya
disingkat EKPOD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi aspek kesejahteraan
masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
16. Evaluasi Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EDOB adalah evaluasi
terhadap perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan
daerah pada daerah yang baru dibentuk.
17. Sistem Pengukuran Kinerja adalah sistem yang
digunakan untuk mengukur, menilai, dan membandingkan secara sistematis dan
berkesinambungan atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
18. Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik
secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses,
keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian
kinerja suatu kegiatan.
19. Indikator Kinerja Kunci adalah indikator
kinerja utama yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan
pemerintahan.
20. Tim Nasional EPPD adalah tim yang membantu
Presiden dalam melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara
nasional.
21. Tim Daerah EPPD adalah tim yang membantu
gubernur selaku wakil Pemerintah dalam melaksanakan evaluasi pemerintahan
kabupaten/kota di wilayah provinsi.
22. Tim Penilai adalah tim yang membantu
gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataran
pengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan
daerah.
23. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan
tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang
berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
24. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah
dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap
kebijakan otonomi daerah.
25. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal
2
(1)
Pemerintah melakukan EPPD yang meliputi EKPPD, EKPOD, dan EDOB.
(2) EKPPD dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang
baik.
(3) EKPOD dilakukan untuk menilai kemampuan daerah dalam mencapai tujuan
otonomi daerah yang meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas
pelayanan umum, dan kemampuan daya saing daerah.
(4) EDOB dilakukan untuk memantau perkembangan kelengkapan aspek-aspek
penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk.
Pasal
3
EPPD dilaksanakan berdasarkan asas:
a. spesifik;
b. obyektif;
c. berkesinambungan;
d. terukur;
e. dapat diperbandingkan; dan
f. dapat dipertanggungjawabkan.
BAB
II
PELAKSANA
EPPD
Pasal
4
(1) Dalam melakukan EPPD secara
nasional Presiden membentuk Tim Nasional EPPD.
(2) Dalam melakukan EPPD kabupaten/kota
Tim Nasional EPPD dibantu gubernur selaku wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(3) Untuk melakukan EPPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) gubernur membentuk Tim Daerah EPPD.
Pasal
5
Tim Nasional EPPD bertugas melaksanakan:
a.
EKPPD;
b.
EKPOD; dan
c.
EDOB.
Pasal
6
Tim
Nasional EPPD terdiri atas:
a. Menteri Dalam Negeri selaku Ketua merangkap anggota;
b. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Wakil Ketua
merangkap anggota;
c. Menteri Keuangan sebagai anggota;
d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
e. Menteri Sekretaris Negara sebagai anggota;
f. Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional sebagai anggota;
g. Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai anggota;
h. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai anggota;
i. Kepala Badan Pusat Statistik
sebagai anggota; dan
j. Kepala
Lembaga Administrasi Negara sebagai anggota.
Pasal
7
(1) Dalam melaksanakan tugas
EPPD, Tim Nasional EPPD dibantu oleh Tim Teknis.
(2) Tim Teknis beranggotakan unsur-unsur dari
Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Sekretariat Negara, Kementerian Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan
Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Lembaga Administrasi
Negara.
(3) Untuk membantu
kelancaran tugas Tim Nasional EPPD dan Tim Teknis dibentuk Sekretariat Tim
Nasional EPPD yang berkedudukan di Departemen Dalam Negeri.
(4) Susunan Tim Teknis dan
Sekretariat Tim Nasional EPPD beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal
8
Tim Teknis dalam melaksanakan evaluasi dibantu
para pakar dan/atau menugaskan lembaga independen yang kompeten di bidang
evaluasi pemerintahan daerah.
Pasal
9
(1)
Tim Nasional EPPD dalam
melaksanakan tugasnya bersinergi dengan departemen/lembaga pemerintah
nondepartemen.
(2)
Tugas yang disinergikan
meliputi:
a. evaluasi bidang urusan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh departemen/lembaga pemerintah nondepartemen
atas program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD; dan
b. pelaksanaan kajian serta
klarifikasi terhadap data dan informasi sesuai dengan bidang urusan
pemerintahan yang diselenggarakan oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3)
Dalam melaksanakan
kajian dan klarifikasi, Tim Nasional EPPD bersama departemen/lembaga pemerintah
nondepartemen dapat menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat terhadap
penyediaan layanan umum oleh pemerintahan daerah.
Pasal
10
(1)
Tim Daerah EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
bertugas melakukan EKPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
(2)
EKPPD meliputi
pengukuran dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Pasal
11
Tim Daerah EPPD terdiri atas:
a.
Gubernur selaku penanggungjawab;
b.
Sekretaris Daerah selaku
Ketua merangkap anggota;
c.
Kepala Inspektorat Wilayah
Provinsi selaku Sekretaris merangkap anggota;
d.
Kepala Bappeda Provinsi
sebagai anggota;
e.
Kepala Perwakilan BPKP
sebagai anggota;
f.
Kepala BPS
Provinsi sebagai anggota; dan
g.
Pejabat daerah
lainnya.
Pasal
12
(1)
Dalam pelaksanaan tugas
EPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, Tim Daerah EPPD dibantu oleh Tim
Teknis Daerah.
(2)
Susunan keanggotaan Tim
Daerah EPPD dan Tim Teknis Daerah beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh gubernur.
Pasal
13
Untuk membantu kelancaran tugas Tim Daerah
EPPD, gubernur membentuk Sekretariat Tim Daerah EPPD yang berkedudukan di
Inspektorat Wilayah Provinsi.
Pasal
14
Tim Teknis Daerah dalam
melaksanakan evaluasi dibantu para pakar dan/atau menugaskan lembaga independen
yang kompeten di bidang evaluasi pemerintahan daerah.
Pasal
15
Untuk kelancaran pelaksanaan EPPD, Pemerintah dan pemerintahan daerah
mengembangkan sistem informasi.
BAB
III
PELAKSANAAN
EKPPD
Bagian
Kesatu
Sumber
Informasi EKPPD
Pasal
16
(1)
Sumber informasi utama yang
digunakan untuk melakukan EKPPD adalah LPPD.
(2)
Selain sumber informasi
utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sumber informasi
pelengkap yang dapat berupa:
a. laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. informasi keuangan daerah;
c. laporan kinerja instansi pemerintah
daerah;
d. laporan hasil pembinaan, penelitian,
pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah;
e. laporan hasil survey kepuasan
masyarakat terhadap layanan pemerintahan daerah;
f.
laporan kepala daerah atas permintaan khusus;
g. rekomendasi/tanggapan DPRD terhadap
LKPJ kepala daerah;
h. laporan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasal dari lembaga independen;
i.
tanggapan masyarakat atas Informasi LPPD; dan
j.
laporan dan/atau informasi lain yang akurat dan jelas
penanggungjawabnya.
Bagian
Kedua
Sasaran
EKPPD
Pasal
17
Sasaran EKPPD meliputi tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran
pelaksana kebijakan daerah.
Bagian
Ketiga
Aspek
Penilaian
Pasal
18
EKPPD pada tataran pengambil kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 meliputi aspek penilaian:
a.
ketentraman dan ketertiban
umum daerah;
b.
keselarasan dan efektivitas
hubungan antara pemerintahan daerah dan Pemerintah serta antarpemerintahan
daerah dalam rangka pengembangan otonomi daerah;
c.
keselarasan antara
kebijakan pemerintahan daerah dengan kebijakan Pemerintah;
d.
efektivitas hubungan antara
pemerintah daerah dan DPRD;
e.
efektivitas proses
pengambilan keputusan oleh DPRD beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
f. efektivitas proses pengambilan
keputusan oleh kepala daerah beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
g.
ketaatan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah pada peraturan perundang-undangan;
h.
intensitas dan efektivitas
proses konsultasi publik antara pemerintah daerah dengan masyarakat atas
penetapan kebijakan publik yang strategis dan relevan untuk Daerah;
i. transparansi dalam pemanfaatan
alokasi, pencairan dan penyerapan DAU, DAK, dan Bagi Hasil;
j. intensitas, efektivitas, dan
transparansi pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah dan
pinjaman/obligasi daerah;
k.
efektivitas perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggung jawaban, dan pengawasan APBD;
l. pengelolaan
potensi daerah; dan
m. terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal
19
EKPPD pada tataran pelaksana kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 meliputi aspek penilaian:
a. kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
c. tingkat capaian SPM;
d. penataan kelembagaan daerah;
e. pengelolaan kepegawaian daerah;
f. perencanaan pembangunan daerah;
g. pengelolaan keuangan daerah;
h. pengelolaan barang milik daerah; dan
i. pemberian fasilitasi terhadap
partisipasi masyarakat.
Pasal
20
EKPPD bagi daerah yang
memiliki status istimewa atau diberikan otonomi khusus, penilaian terhadap
aspek-aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilakukan dengan
mempertimbangkan keistimewaan atau kekhususan daerah yang bersangkutan.
Bagian
Keempat
Pelaksanaan
EKPPD Oleh Pemerintah
Paragraf
1
EKPPD
Tahunan
Pasal 21
(1)
Tim
Nasional EPPD melakukan EKPPD provinsi, kabupaten, dan kota setiap
tahun.
(2)
EKPPD meliputi pengukuran
kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, penentuan peringkat, dan
penentuan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan
kota secara nasional.
(3)
Tim Nasional EPPD dalam
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan provinsi melaksanakan:
a. pengukuran
kinerja pemerintahan provinsi dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan
data penyelenggaraan pemerintahan provinsi;
b. penentuan tingkat kinerja
penyelenggaraan pemerintahan provinsi dengan cara membandingkan kinerja
pemerintahan daerah satu dengan daerah yang lain;
c. penentuan
capaian standar kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan
oleh pemerintahan provinsi;
d. penentuan peringkat dan status
pemerintahan provinsi;
e. penyampaian laporan hasil
pelaksanaan EKPPD pemerintahan provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri;
f.
pemberian umpan balik kepada pemerintahan
provinsi yang dievaluasi;
g. pengumuman hasil pelaksanaan EKPPD
pemerintahan provinsi kepada masyarakat; dan
h. evaluasi
terhadap LPPD Akhir Masa Jabatan Gubernur.
(4)
Tim Nasional EPPD dalam
melakukan penentuan peringkat pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara
nasional melaksanakan:
a.
kompilasi dan memproses lebih lanjut hasil EKPPD kabupaten/kota
yang disampaikan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah;
b.
analisis dan interpretasi data dan informasi penilaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota;
c.
penentuan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi,
kabupaten, dan kota secara nasional;
d.
pelaporan hasil EKPPD penyelenggaraan pemerintahan provinsi,
kabupaten, dan kota secara nasional kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri; dan
e.
pengumuman peringkat penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota kepada masyarakat.
(5)
Tim Nasional EPPD dalam
melakukan penentuan status pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara
nasional melaksanakan:
a. Penghitungan tingkat capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota;
b. Pengelompokan tingkat capaian
kinerja ke dalam kelompok berprestasi sangat tinggi, berprestasi tinggi,
berprestasi sedang, dan berprestasi rendah untuk pemerintahan provinsi,
kabupaten, dan kota;
c. Penentuan status setiap pemerintahan
provinsi, kabupaten, dan kota; dan
d. Penentuan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah berprestasi paling tinggi dan paling rendah.
Pasal
22
(1)
Pelaksanaan tugas Tim
Nasional EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada ayat (3) huruf a, huruf
b, dan huruf c harus diselesaikan dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD
provinsi oleh Tim Nasional EPPD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
(2)
Laporan Hasil Sementara
EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi.
(3)
Laporan Hasil Sementara
EKPPD provinsi disampaikan oleh Tim Nasional EPPD kepada:
a. Presiden sebagai bahan untuk
melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; dan
b. Gubernur yang bersangkutan
sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
provinsi.
(4)
Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum
dalam Laporan Hasil Sementara EKPPD Provinsi.
Paragraf
2
EKPPD
Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah
Pasal
23
(1)
Pemerintah melakukan
EKPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan LPPD Akhir Masa Jabatan
Kepala Daerah bagi gubernur, bupati, dan walikota.
(2)
Evaluasi diutamakan pada
penilaian kebijakan umum daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro,
penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
(3)
Evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak
diterimanya LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah;
(4)
Hasil evaluasi
disampaikan oleh Tim Nasional EPPD kepada Presiden disertai dengan penjelasan
faktor kesuksesan dan hambatan dengan tembusan kepada pemerintahan daerah yang
bersangkutan.
(5)
Hasil evaluasi LPPD
Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah digunakan oleh pemerintahan daerah sebagai
bahan perbaikan perencanaan daerah untuk periode berikutnya.
Bagian
Kelima
Pelaksanaan
EKPPD Oleh Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
Pasal
24
(1)
Tim Daerah EPPD melakukan EKPPD
kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi setiap tahun.
(2)
EKPPD meliputi
pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota, penentuan
peringkat, dan penentuan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten,
dan kota dalam wilayah provinsi.
(3)
Tim Daerah EPPD dalam
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota
melaksanakan:
a. pengukuran kinerja pemerintahan
kabupaten dan kota dengan cara
menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten dan kota;
b. penilaian
dan penentuan tingkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota
dengan cara membandingkan kinerja antar pemerintahan kabupaten dan kota;
c. penilaian dan penentuan pencapaian
standar kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kabupaten dan kota.
d. penentuan
peringkat dan status pemerintahan kabupaten dan kota.
e. penyampaian laporan hasil
pelaksanaan EKPPD pemerintahan kabupaten dan kota kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri;
f.
penyampaian hasil pelaksanaan EKPPD kepada
pemerintahan kabupaten dan kota yang dievaluasi sebagai umpan balik, dan
g. pengumuman hasil pelaksanaan EKPPD
kepada masyarakat.
Pasal
25
(1)
Tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diselesaikan
dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD kabupaten/kota oleh tim daerah
paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)
Laporan Hasil Sementara
EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi.
(3)
Laporan Hasil Sementara
EKPPD kabupaten/kota disampaikan oleh gubernur kepada:
a. Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota; dan
b. Bupati/walikota yang bersangkutan
sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
(4)
Bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi
yang tercantum pada Laporan Hasil Sementara EKPPD.
Pasal
26
(1)
Gubernur menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf e
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lama 9 (sembilan) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
(2)
Gubernur menyampaikan hasil
pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f kepada
bupati/walikota paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3)
Gubernur mengumumkan hasil
pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf g setelah Pemerintah
menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 27
(1)
Tim Nasional EPPD menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
(2)
Pemerintah menetapkan peringkat dan
status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk
provinsi, kabupaten, dan kota dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Peringkat kinerja ditetapkan dengan
pengelompokan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kelompok
berprestasi sangat tinggi, berprestasi tinggi, berprestasi sedang, dan
berprestasi rendah masing-masing untuk kategori:
a. pemerintahan daerah secara nasional;
b. pemerintahan provinsi;
c. pemerintahan kabupaten;
d. pemerintahan kota; dan
e.
penyelenggaraan
untuk setiap urusan pemerintahan daerah.
(4)
Berdasarkan peringkat
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah menetapkan:
a.
3
(tiga) besar penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang berprestasi paling
tinggi dan 3 (tiga) besar penyelenggara pemerintahan provinsi yang berprestasi
paling rendah;
b.
10
(sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintahan kota yang berprestasi paling
tinggi dan 10 (sepuluh) besar penyelenggara pemerintahan kota yang berprestasi
paling rendah; dan
c. 10 (sepuluh) besar penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten yang berprestasi paling tinggi dan 10 (sepuluh) besar penyelenggara
pemerintahan kabupaten yang berprestasi paling rendah.
(5)
Penetapan peringkat kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap
tahun dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(6)
Penyerahan penetapan peringkat kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh Presiden kepada kepala
daerah pada Hari Otonomi Daerah setiap tanggal 25 April.
Bagian
Keenam
Pengukuran
Kinerja
Paragraf
1
Sistem
Pengukuran Kinerja
Pasal
28
(1)
Sistem pengukuran
kinerja dalam EKPPD mengintegrasikan pengukuran kinerja mandiri oleh pemerintahan
daerah sendiri dengan pengukuran kinerja oleh Pemerintah.
(2)
Sistem pengukuran
kinerja mencakup:
a. indikator kinerja kunci;
b. teknik pengumpulan data kinerja;
c. metodologi pengukuran kinerja;
dan
d. analisis, pembobotan, dan
interpretasi kinerja.
Pasal
29
Tim Nasional EPPD menyusun:
a. indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada tataran pengambil
kebijakan daerah; dan
b. indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada tataran pelaksana
kebijakan daerah untuk masing-masing urusan pemerintahan.
Pasal
30
Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a,
disusun berdasarkan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan
mempertimbangkan:
a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum.
Pasal
31
(1)
Indikator kinerja kunci
sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf b disusun berdasarkan usulan indikator
kinerja kunci yang diterima dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen.
(2)
Penyampaian usulan
indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap
bulan Desember.
Paragraf
2
Pengukuran
Kinerja Mandiri Oleh Pemerintahan Daerah
Pasal
32
(1)
Pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota melakukan pengukuran kinerja mandiri untuk setiap
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(2)
Pengukuran kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setelah tahun
anggaran berakhir.
Pasal
33
Pengukuran
kinerja mandiri dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada
tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah
dengan menggunakan indikator kinerja kunci yang disusun Tim Nasional EPPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Pasal
34
(1)
Untuk melakukan
pengukuran kinerja mandiri, gubernur/bupati/walikota membentuk tim penilai yang
dipimpin oleh sekretaris daerah.
(2)
Susunan keanggotaan tim
penilai ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/walikota setelah mendapat
pertimbangan dari pimpinan DPRD.
Pasal 35
Tugas tim penilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) melakukan:
a. pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan daerah;
b. pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan daerah;
c. pengkajian dan analisis hasil pengukuran kinerja; dan
d. pemeringkatan SKPD.
Pasal
36
(1)
Sasaran pengukuran
kinerja pada tataran pengambil kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a adalah kinerja kepala daerah dan DPRD;
(2)
Sasaran pengukuran
kinerja pada tataran pelaksana kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf b meliputi kinerja seluruh SKPD;
Pasal
37
(1)
Dalam pengukuran kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tim penilai melakukan pengumpulan
data kinerja kepala daerah dan DPRD dengan menggunakan aspek penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2)
Dalam pengukuran kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), tim penilai melakukan pengumpulan
data terhadap kinerja SKPD dengan menggunakan aspek penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
(3)
Data yang dikumpulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikaji dan dianalisis.
Pasal
38
(1)
Berdasarkan hasil kajian
dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), tim penilai
melakukan evaluasi tahap akhir dengan membandingkan tingkat capaian kinerja
masing-masing SKPD dengan:
a. target kinerja yang direncanakan
sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja SKPD;
b. target
kinerja yang direncanakan sebagaimana termuat dalam RKPD;
c. realisasi
kinerja SKPD tahun sebelumnya; dan
d. seluruh realisasi kinerja SKPD.
(2)
Hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada kepala daerah, DPRD, dan kepala
SKPD.
(3)
Kepala daerah, DPRD, dan
kepala SKPD wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang.
(4)
Hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d digunakan sebagai dasar pemeringkatan kinerja SKPD.
(5)
Kepala daerah menetapkan
hasil pemeringkatan kinerja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal
39
(1)
Evaluasi pengukuran
kinerja mandiri diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
tahun anggaran.
(2)
Hasil evaluasi digunakan
sebagai bahan penyusunan LPPD, LKPJ, IPPD, EKPOD, dan laporan lainnya.
Pasal
40
Disamping tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tim penilai juga
bertugas melakukan pengukuran kinerja realisasi program dan kegiatan yang
dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf
3
Pedoman
Pelaksanaan EKPPD
Pasal
41
(1)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan EKPPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
(2)
Peraturan Menteri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 8 (delapan)
bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB
IV
PELAKSANAAN
EKPOD
Pasal
42
Pemerintah melakukan EKPOD dalam hal:
a. hasil EKPPD suatu pemerintahan daerah masuk kelompok berprestasi rendah
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
b. untuk kepentingan nasional.
Pasal
43
Untuk mendapatkan data awal tingkat kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah,
Tim Nasional EPPD melakukan EKPOD terhadap seluruh provinsi, kabupaten dan kota
secara bertahap mulai tahun 2008.
Pasal
44
Dalam melaksanakan EKPOD, Tim Nasional EPPD melakukan:
a.
pengumpulan data tentang pelaksanaan
penyelenggaraan otonomi daerah;
b.
analisis data yang dikumpulkan
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
menginterpretasikan hasil
analisis data; dan
d.
pembandingan hasil evaluasi dengan
hasil EKPOD sebelumnya, dan/atau dengan patok banding masing-masing aspek
penilaian pada tingkat regional untuk provinsi dan pada tingkat provinsi untuk
kabupaten/kota.
Pasal
45
(1)
EKPOD menggunakan
aspek-aspek penilaian:
a. kesejahteraan
masyarakat;
b. pelayanan umum; dan
c. daya saing daerah.
(2)
Aspek-aspek penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 46
(1)
Tim Nasional EPPD
menyampaikan hasil EKPOD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk
bahan pertimbangan kebijakan penghapusan dan penggabungan daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan EKPOD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
(3)
Tata cara penghapusan
dan penggabungan suatu daerah diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah.
BAB
V
PELAKSANAAN
EDOB
Pasal 47
(1)
Tim Nasional EPPD melaksanakan
EDOB terhadap pemerintahan provinsi yang baru dibentuk dengan menggunakan LPPD
Otonom Baru provinsi.
(2)
Tim Daerah EPPD
melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan kabupaten/kota yang baru dibentuk
dengan menggunakan LPPD Otonom Baru kabupaten/kota.
(3)
EDOB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sekali.
Pasal
48
(1)
EDOB meliputi penilaian
terhadap aspek perkembangan penyusunan perangkat daerah, pengisian personil,
pengisian keanggotaan DPRD, penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan,
pembiayaan, pengalihan aset dan dokumen, pelaksanaan penetapan batas wilayah,
penyediaan sarana dan prasana pemerintahan, dan pemindahan ibukota bagi daerah
yang ibukotanya dipindahkan.
(2)
Hasil EDOB untuk
provinsi disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi
khusus daerah otonom baru, dan kepada pemerintahan provinsi yang bersangkutan
sebagai umpan balik.
(3)
Hasil EDOB untuk
kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden dan gubernur sebagai bahan pembinaan
dan fasilitasi khusus daerah otonom baru, dan kepada pemerintahan
kabupaten/kota yang bersangkutan sebagai umpan balik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan EDOB diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 49
(1)
Pembinaan dan fasilitasi
khusus terhadap daerah otonom baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)
dan ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
kepala daerah.
(2)
Pembinaan dan fasilitasi
khusus terhadap daerah otonom baru dapat diberikan dalam hal:
a. penyusunan perangkat daerah;
b. pengisian personil;
c. pengisian keanggotaan DPRD;
d. penyusunan APBD;
e. pemberian hibah dari daerah induk
dan pemberian bantuan dari pemerintahan provinsi;
f.
pemindahan personil,
pengalihan aset, pendanaan dan dokumen;
g. penyusunan
rencana umum tata ruang; dan
h. penguatan
infrastruktur yang mendukung investasi daerah.
(3)
Pembinaan dan fasilitasi
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk provinsi dilaksanakan oleh
Menteri Dalam Negeri dan untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Dalam
Negeri bersama gubernur.
(4)
Dalam melakukan pembinaan
dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri Dalam Negeri
berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga.
BAB
VI
TINDAK
LANJUT EPPD
Pasal
50
(1)
EKPPD dimanfaatkan
sebagai:
a.
bahan penilaian dan penetapan tingkat
pencapaian SPM atau target kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang
diselenggarakan oleh daerah;
b.
bahan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c.
bahan pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan kebijakan otonomi daerah;
d.
dasar tindakan korektif terhadap kebijakan
nasional maupun daerah;
e. alat deteksi dini bagi Pemerintah maupun pemerintahan daerah dalam pelaksanaan
program dan kegiatan untuk memenuhi asas efektivitas dan efisiensi;
f.
alat identifikasi
kebutuhan peningkatan pengembangan kapasitas untuk mendukung desentralisasi dan
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat
setempat;
g.
umpan balik bagi pemerintah provinsi, dan
kabupaten/kota dalam upaya perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
h.
alat
identifikasi pencapaian pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum;
i.
alat identifikasi pencapaian pemenuhan
kebutuhan kelompok sasaran; dan
j.
alat identifikasi untuk melakukan kerja sama
antarpemerintahan daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
(2)
EKPOD dimanfaatkan sebagai
bahan pertimbangan bagi Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
(3)
EDOB dimanfaatkan sebagai
bahan Pemerintah untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus kepada daerah yang
baru dibentuk.
Pasal
51
(1)
Pemerintah menindaklanjuti
hasil EKPPD dengan melakukan monitoring dan evaluasi.
(2)
Monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a.
monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah
provinsi, kabupaten/kota yang berdasarkan hasil EKPPD menunjukkan berprestasi
rendah;
b.
monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
c.
monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan
daerah;
d.
monitoring dan evaluasi aset pemerintahan
daerah;
e.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
f.
evaluasi kebijakan Pemerintah untuk mendukung
penyelenggaraan otonomi daerah; dan
g. evaluasi
kepemimpinan daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pedoman monitoring dan evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 52
(1)
Departemen/lembaga
pemerintah nondepartemen dapat menindaklanjuti hasil EPPD dengan melakukan
monitoring dan evaluasi sesuai dengan urusan pemerintahan di daerah.
(2)
Pelaksanaan monitoring dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 53
(1)
Pemerintah mengumumkan
hasil EPPD kepada masyarakat melalui media massa.
(2)
Pemerintah menyediakan
akses informasi EPPD kepada masyarakat melalui
teknologi informasi.
(3)
Masyarakat dapat memberikan
tanggapan terhadap hasil EPPD kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 54
(1)
Pemerintah berdasarkan
hasil EPPD melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kinerja
pemerintahan daerah melalui program pengembangan kapasitas daerah.
(2)
Pengembangan kapasitas
dapat berupa fasilitasi di bidang kerangka kebijakan, kelembagaan, dan sumber
daya manusia.
(3)
Penyusunan program
pengembangan kapasitas daerah berpedoman pada kerangka nasional pengembangan
kapasitas yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 55
(1)
Pembinaan kepada
pemerintahan daerah dapat berupa penghargaan, pengembangan kapasitas, dan
pemberian sanksi.
(2)
Pengembangan kapasitas
dilakukan Pemerintah terhadap kepala daerah, wakil kepala daerah, DPRD, SKPD, kepala
desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, fasilitasi peningkatan
prasarana dan sarana pelayanan dasar kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan
dan permintaan daerah.
Pasal 56
(1)
Penghargaan diberikan
kepada pemerintahan daerah yang berprestasi sangat tinggi dalam penyelenggaraan
pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2)
Penghargaan dapat berupa
insentif, publikasi melalui media massa, dan bentuk penghargaan lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal
57
(1)
Pemerintahan Daerah yang
berdasarkan hasil EKPPD masuk kategori berprestasi rendah wajib memperbaiki dan
meningkatkan kinerja pemerintahan daerahnya.
(2)
Departemen/lembaga
pemerintah nondepartemen melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah yang
berprestasi rendah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal
58
(1)
Pemerintah dapat memberi
sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah yang berprestasi rendah.
(2)
Sanksi dapat berupa
penangguhan dan/atau pembatalan suatu kebijakan daerah, pemberian sanksi
administratif, penundaan pencairan dana perimbangan.
BAB
VIII
PENDANAAN
Pasal
59
(1)
Pelaksanaan EPPD oleh Pemerintah
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Pelaksanaan EKPPD oleh pemerintahan
daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
60
EKPPD
dilaksanakan mulai tahun 2008 terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun
anggaran 2007 dengan menggunakan aspek, fokus dan indikator yang diterapkan
secara bertahap.
Pasal
61
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari
2008
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
|||
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI
MATTALATTA
|
|||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar