Peraturan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN EVALUASI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Click here to view more:

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.  Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.  Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.     Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.   Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah.
6.      Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama          1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
7.      Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.
8.      Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat ILPPD adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di Daerah.
9.      Kebijakan Daerah adalah arah dan/atau tindakan yang diambil oleh kepala daerah dan DPRD baik sendiri-sendiri maupun bersama yang dituangkan dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, atau keputusan pimpinan DPRD.
10.       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
11.       Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.       Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah capaian atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diukur dari masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak.
13.       Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah yang baru dibentuk.
14.       Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EKPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja.
15.       Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat EKPOD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
16.       Evaluasi Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EDOB adalah evaluasi terhadap perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk.
17.       Sistem Pengukuran Kinerja adalah sistem yang digunakan untuk mengukur, menilai, dan membandingkan secara sistematis dan berkesinambungan atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
18.       Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan.
19.       Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja utama yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
20.       Tim Nasional EPPD adalah tim yang membantu Presiden dalam melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.
21.       Tim Daerah EPPD adalah tim yang membantu gubernur selaku wakil Pemerintah dalam melaksanakan evaluasi pemerintahan kabupaten/kota di wilayah provinsi.
22.       Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataran pengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah.
23.       Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
24.       Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
25.       Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26.       Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2
(1)            Pemerintah melakukan EPPD yang meliputi EKPPD, EKPOD, dan EDOB.
(2)     EKPPD dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
(3)    EKPOD dilakukan untuk menilai kemampuan daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah yang meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan umum, dan kemampuan daya saing daerah.
(4)   EDOB dilakukan untuk memantau perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk.



Pasal 3
EPPD dilaksanakan berdasarkan asas:
a. spesifik;
b. obyektif;
c. berkesinambungan;
d. terukur;
e. dapat diperbandingkan; dan
f.   dapat dipertanggungjawabkan.

BAB II
PELAKSANA EPPD
Pasal 4
(1)         Dalam melakukan EPPD secara nasional Presiden membentuk Tim Nasional EPPD.
(2)          Dalam melakukan EPPD kabupaten/kota Tim Nasional EPPD dibantu gubernur selaku wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(3)         Untuk melakukan EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) gubernur membentuk Tim Daerah EPPD.

Pasal 5
Tim Nasional EPPD bertugas melaksanakan:
a.        EKPPD;
b.       EKPOD; dan
c.        EDOB.

Pasal 6
Tim Nasional  EPPD terdiri atas:
a. Menteri Dalam Negeri selaku Ketua merangkap anggota;
b. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Menteri Keuangan sebagai anggota;
d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
e. Menteri Sekretaris Negara sebagai anggota;
f.       Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota;
g. Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai anggota;
h. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai anggota;
i.       Kepala Badan Pusat Statistik sebagai anggota; dan
j.       Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai anggota.

Pasal 7
(1)       Dalam melaksanakan tugas EPPD, Tim Nasional EPPD dibantu oleh Tim Teknis.
(2)  Tim Teknis beranggotakan unsur-unsur dari Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Negara,  Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Kepegawaian Negara, Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Lembaga Administrasi Negara.
(3)        Untuk membantu kelancaran tugas Tim Nasional EPPD dan Tim Teknis dibentuk Sekretariat Tim Nasional EPPD yang berkedudukan di Departemen Dalam Negeri.
(4)      Susunan Tim Teknis dan Sekretariat Tim Nasional EPPD beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8
Tim Teknis dalam melaksanakan evaluasi dibantu para pakar dan/atau menugaskan lembaga independen yang kompeten di bidang evaluasi pemerintahan daerah.

Pasal 9
(1)            Tim Nasional EPPD dalam melaksanakan tugasnya bersinergi dengan departemen/lembaga pemerintah nondepartemen.
(2)            Tugas yang disinergikan meliputi:
a.       evaluasi bidang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh departemen/lembaga pemerintah nondepartemen atas program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD; dan
b.       pelaksanaan kajian serta klarifikasi terhadap data dan informasi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3)            Dalam melaksanakan kajian dan klarifikasi, Tim Nasional EPPD bersama departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat terhadap penyediaan layanan umum oleh pemerintahan daerah.

Pasal 10
(1)            Tim Daerah EPPD  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertugas melakukan EKPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
(2)            EKPPD meliputi pengukuran dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.

Pasal 11
Tim Daerah EPPD terdiri atas:
a.         Gubernur selaku penanggungjawab;
b.         Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota;
c.         Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi selaku Sekretaris merangkap anggota;
d.         Kepala Bappeda Provinsi sebagai anggota;
e.         Kepala Perwakilan BPKP sebagai anggota;
f.      Kepala BPS Provinsi sebagai anggota; dan
g.         Pejabat daerah lainnya. 

Pasal 12
(1)            Dalam pelaksanaan tugas EPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, Tim Daerah EPPD dibantu oleh Tim Teknis Daerah.
(2)            Susunan keanggotaan Tim Daerah EPPD dan Tim Teknis Daerah beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 13
Untuk membantu kelancaran tugas Tim Daerah EPPD, gubernur membentuk Sekretariat Tim Daerah EPPD yang berkedudukan di Inspektorat Wilayah Provinsi.

Pasal 14
Tim Teknis Daerah dalam melaksanakan evaluasi dibantu para pakar dan/atau menugaskan lembaga independen yang kompeten di bidang evaluasi pemerintahan daerah.

Pasal 15
Untuk kelancaran pelaksanaan EPPD, Pemerintah dan pemerintahan daerah mengembangkan sistem informasi.

BAB III
PELAKSANAAN EKPPD

Bagian Kesatu
Sumber Informasi EKPPD
Pasal 16
(1)            Sumber informasi utama yang digunakan untuk melakukan EKPPD adalah LPPD.
(2)            Selain sumber informasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sumber informasi pelengkap yang dapat berupa:
a.        laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b.        informasi keuangan daerah;
c.        laporan kinerja instansi pemerintah daerah;
d.        laporan hasil pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
e.        laporan hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintahan daerah;
f.          laporan kepala daerah atas permintaan khusus;
g.        rekomendasi/tanggapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah;
h.        laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasal dari lembaga independen;
i.          tanggapan masyarakat atas Informasi LPPD; dan
j.          laporan dan/atau informasi lain yang akurat dan jelas penanggungjawabnya.


Bagian Kedua
Sasaran EKPPD
Pasal 17
Sasaran EKPPD meliputi tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah.

Bagian Ketiga
Aspek Penilaian
Pasal 18
EKPPD pada tataran pengambil kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi aspek penilaian:
a.         ketentraman dan ketertiban umum daerah;
b.         keselarasan dan efektivitas hubungan antara pemerintahan daerah dan Pemerintah serta antarpemerintahan daerah dalam rangka pengembangan otonomi daerah;
c.         keselarasan antara kebijakan pemerintahan daerah dengan kebijakan Pemerintah;
d.         efektivitas hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD;
e.         efektivitas proses pengambilan keputusan oleh DPRD beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
f.      efektivitas proses pengambilan keputusan oleh kepala daerah beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
g.         ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada peraturan perundang-undangan;
h.         intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara pemerintah daerah dengan masyarakat atas penetapan kebijakan publik yang strategis dan relevan untuk Daerah;
i.      transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan penyerapan DAU, DAK, dan Bagi Hasil;
j.      intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah dan pinjaman/obligasi daerah;
k.         efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggung jawaban, dan pengawasan APBD;
l.      pengelolaan potensi daerah; dan
m.       terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 19
EKPPD pada tataran pelaksana kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi aspek penilaian:
a. kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
c. tingkat capaian SPM;
d. penataan kelembagaan daerah;
e. pengelolaan kepegawaian daerah;
f.       perencanaan pembangunan daerah;
g. pengelolaan keuangan daerah;
h. pengelolaan barang milik daerah; dan
i.       pemberian fasilitasi terhadap partisipasi masyarakat.

Pasal 20
EKPPD bagi daerah yang memiliki status istimewa atau diberikan otonomi khusus, penilaian terhadap aspek-aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan keistimewaan atau kekhususan daerah yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Pelaksanaan EKPPD Oleh Pemerintah

Paragraf 1
EKPPD Tahunan
Pasal  21
(1)            Tim  Nasional EPPD melakukan EKPPD provinsi, kabupaten, dan kota setiap tahun.
(2)            EKPPD meliputi pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, penentuan peringkat, dan penentuan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional.
(3)            Tim Nasional EPPD dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan provinsi melaksanakan:
a.        pengukuran kinerja pemerintahan provinsi dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan provinsi;
b.        penentuan tingkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi dengan cara membandingkan kinerja pemerintahan daerah satu dengan daerah yang lain;
c.        penentuan capaian standar kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan provinsi;
d.        penentuan peringkat dan status pemerintahan provinsi;
e.        penyampaian laporan hasil pelaksanaan EKPPD pemerintahan provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
f.         pemberian umpan balik kepada pemerintahan provinsi yang dievaluasi;
g.        pengumuman hasil pelaksanaan EKPPD pemerintahan provinsi kepada masyarakat; dan
h.        evaluasi terhadap LPPD Akhir Masa Jabatan Gubernur.
(4)            Tim Nasional EPPD dalam melakukan penentuan peringkat pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional melaksanakan:
a.      kompilasi dan memproses lebih lanjut hasil EKPPD kabupaten/kota yang disampaikan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah;
b.      analisis dan interpretasi data dan informasi penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota;
c.       penentuan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional;
d.      pelaporan hasil EKPPD penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri; dan
e.      pengumuman peringkat penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota kepada masyarakat.
(5)            Tim Nasional EPPD dalam melakukan penentuan status pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional melaksanakan:
a.        Penghitungan tingkat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota;
b.        Pengelompokan tingkat capaian kinerja ke dalam kelompok berprestasi sangat tinggi, berprestasi tinggi, berprestasi sedang, dan berprestasi rendah untuk pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota;
c.        Penentuan status setiap pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; dan
d.        Penentuan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berprestasi paling tinggi dan paling rendah.

Pasal 22
(1)            Pelaksanaan tugas Tim Nasional EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c harus diselesaikan dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD provinsi oleh Tim Nasional EPPD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)            Laporan Hasil Sementara EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi.
(3)            Laporan Hasil Sementara EKPPD provinsi disampaikan oleh Tim Nasional EPPD kepada:
a.        Presiden sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; dan
b.        Gubernur yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
(4)            Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Sementara EKPPD Provinsi.

Paragraf 2
EKPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah
Pasal 23
(1)            Pemerintah melakukan EKPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah bagi gubernur, bupati, dan walikota.
(2)            Evaluasi diutamakan pada penilaian kebijakan umum daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
(3)            Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak diterimanya LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah;
(4)            Hasil evaluasi disampaikan oleh Tim Nasional EPPD kepada Presiden disertai dengan penjelasan faktor kesuksesan dan hambatan dengan tembusan kepada pemerintahan daerah yang bersangkutan.
(5)            Hasil evaluasi LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah digunakan oleh pemerintahan daerah sebagai bahan perbaikan perencanaan daerah untuk periode berikutnya.

Bagian Kelima
Pelaksanaan EKPPD Oleh Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
Pasal 24
(1)            Tim Daerah EPPD melakukan EKPPD kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi setiap tahun.
(2)            EKPPD meliputi pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota, penentuan peringkat, dan penentuan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten, dan kota dalam wilayah provinsi.
(3)            Tim Daerah EPPD dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota melaksanakan:
a.        pengukuran kinerja pemerintahan kabupaten dan kota  dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota;
b.        penilaian dan penentuan tingkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota dengan cara membandingkan kinerja antar pemerintahan kabupaten dan kota;
c.        penilaian dan penentuan pencapaian standar kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan kabupaten dan kota.
d.        penentuan peringkat dan status pemerintahan kabupaten dan kota.
e.        penyampaian laporan hasil pelaksanaan EKPPD pemerintahan kabupaten dan kota kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
f.         penyampaian hasil pelaksanaan EKPPD kepada pemerintahan kabupaten dan kota yang dievaluasi sebagai umpan balik, dan
g.        pengumuman hasil pelaksanaan EKPPD kepada masyarakat.

Pasal 25
(1)            Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diselesaikan dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD kabupaten/kota oleh tim daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)            Laporan Hasil Sementara EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi.
(3)            Laporan Hasil Sementara EKPPD kabupaten/kota disampaikan oleh gubernur kepada:
a.        Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
b.        Bupati/walikota yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(4)            Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum pada Laporan Hasil Sementara EKPPD.

Pasal 26
(1)            Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf e kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)            Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f kepada bupati/walikota paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3)            Gubernur mengumumkan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf g setelah Pemerintah menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 27
(1)            Tim Nasional EPPD menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lama         12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)            Pemerintah menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk provinsi, kabupaten, dan kota dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3)            Peringkat kinerja ditetapkan dengan pengelompokan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kelompok berprestasi sangat tinggi, berprestasi tinggi, berprestasi sedang, dan berprestasi rendah masing-masing untuk kategori:
a.        pemerintahan daerah secara nasional;
b.        pemerintahan provinsi;
c.        pemerintahan kabupaten;
d.        pemerintahan kota; dan
e.        penyelenggaraan untuk setiap urusan pemerintahan daerah.
(4)            Berdasarkan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah menetapkan:
a.        3 (tiga) besar penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang berprestasi paling tinggi dan 3 (tiga) besar penyelenggara pemerintahan provinsi yang berprestasi paling rendah;
b.        10 (sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintahan kota yang berprestasi paling tinggi dan 10 (sepuluh) besar penyelenggara pemerintahan kota yang berprestasi paling rendah; dan
c.        10 (sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang berprestasi paling tinggi dan            10 (sepuluh) besar penyelenggara pemerintahan kabupaten yang berprestasi paling rendah.
(5)            Penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada      ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap tahun dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(6)            Penyerahan penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh Presiden kepada kepala daerah pada Hari Otonomi Daerah setiap tanggal 25 April.

Bagian Keenam
Pengukuran Kinerja

Paragraf 1
Sistem Pengukuran Kinerja
Pasal 28
(1)            Sistem pengukuran kinerja dalam EKPPD mengintegrasikan pengukuran kinerja mandiri oleh pemerintahan daerah sendiri dengan pengukuran kinerja oleh Pemerintah.
(2)            Sistem pengukuran kinerja mencakup:
a.        indikator kinerja kunci;
b.        teknik pengumpulan data kinerja;
c.        metodologi pengukuran kinerja; dan
d.        analisis, pembobotan, dan interpretasi kinerja.

Pasal 29
Tim Nasional EPPD menyusun:
a. indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada tataran pengambil kebijakan daerah; dan
b. indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada tataran pelaksana kebijakan daerah untuk masing-masing urusan pemerintahan.

Pasal 30
Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, disusun berdasarkan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum.

Pasal 31
(1)            Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf b disusun berdasarkan usulan indikator kinerja kunci yang diterima dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.
(2)            Penyampaian usulan indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan Desember.

Paragraf 2
Pengukuran Kinerja Mandiri Oleh Pemerintahan Daerah
Pasal 32
(1)            Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pengukuran kinerja mandiri untuk setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(2)            Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 33
Pengukuran kinerja mandiri dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah dengan menggunakan indikator kinerja kunci yang disusun Tim Nasional EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Pasal 34
(1)            Untuk melakukan pengukuran kinerja mandiri, gubernur/bupati/walikota membentuk tim penilai yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
(2)            Susunan keanggotaan tim penilai ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari pimpinan DPRD.

Pasal 35
Tugas tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34    ayat (1) melakukan:
a. pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan daerah;
b. pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan daerah;
c. pengkajian dan analisis hasil pengukuran kinerja; dan
d. pemeringkatan SKPD.

Pasal 36
(1)            Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a adalah kinerja kepala daerah dan DPRD;
(2)            Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi kinerja seluruh SKPD;

Pasal 37
(1)            Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tim penilai melakukan pengumpulan data kinerja kepala daerah dan DPRD dengan menggunakan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2)            Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), tim penilai melakukan pengumpulan data terhadap kinerja SKPD dengan menggunakan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3)            Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada   ayat (1) dan ayat (2) dikaji dan dianalisis.

Pasal 38
(1)            Berdasarkan hasil kajian dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), tim penilai melakukan evaluasi tahap akhir dengan membandingkan tingkat capaian kinerja masing-masing SKPD dengan:
a.        target kinerja yang direncanakan sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja SKPD;
b.        target kinerja yang direncanakan sebagaimana termuat dalam RKPD;
c.        realisasi kinerja SKPD tahun sebelumnya; dan
d.        seluruh realisasi kinerja SKPD.
(2)            Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada kepala daerah, DPRD, dan kepala SKPD.
(3)            Kepala daerah, DPRD, dan kepala SKPD wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang.
(4)            Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   huruf d digunakan sebagai dasar pemeringkatan kinerja SKPD.
(5)            Kepala daerah menetapkan hasil pemeringkatan kinerja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 39
(1)            Evaluasi pengukuran kinerja mandiri diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2)            Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan LPPD, LKPJ, IPPD, EKPOD, dan laporan lainnya.

Pasal 40
Disamping tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tim penilai juga bertugas melakukan pengukuran kinerja realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Pedoman Pelaksanaan EKPPD
Pasal 41
(1)            Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EKPPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2)            Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 8 (delapan) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BAB IV
PELAKSANAAN EKPOD
Pasal 42
Pemerintah melakukan EKPOD dalam hal:
a. hasil EKPPD suatu pemerintahan daerah masuk kelompok berprestasi rendah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
b. untuk kepentingan nasional.

Pasal 43
Untuk mendapatkan data awal tingkat kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, Tim Nasional EPPD melakukan EKPOD terhadap seluruh provinsi, kabupaten dan kota secara bertahap mulai tahun 2008.

Pasal 44
Dalam melaksanakan EKPOD, Tim Nasional EPPD melakukan:
a.        pengumpulan data tentang pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah;
b.       analisis data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.        menginterpretasikan hasil analisis  data; dan
d.       pembandingan hasil evaluasi dengan hasil EKPOD sebelumnya, dan/atau dengan patok banding masing-masing aspek penilaian pada tingkat regional untuk provinsi dan pada tingkat provinsi untuk kabupaten/kota.

Pasal 45
(1)            EKPOD menggunakan aspek-aspek penilaian:
a.        kesejahteraan masyarakat;
b.        pelayanan umum; dan
c.        daya saing daerah.

(2)            Aspek-aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada    ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 46
(1)            Tim Nasional EPPD menyampaikan hasil EKPOD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk bahan pertimbangan kebijakan penghapusan dan penggabungan daerah.
(2)            Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EKPOD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)            Tata cara penghapusan dan penggabungan suatu daerah diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah.

BAB V
PELAKSANAAN EDOB
Pasal 47
(1)            Tim Nasional EPPD melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan provinsi yang baru dibentuk dengan menggunakan LPPD Otonom Baru provinsi.
(2)            Tim Daerah EPPD melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan kabupaten/kota yang baru dibentuk dengan menggunakan LPPD Otonom Baru kabupaten/kota.
(3)            EDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 48
(1)            EDOB meliputi penilaian terhadap aspek perkembangan penyusunan perangkat daerah, pengisian personil, pengisian keanggotaan DPRD, penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan, pembiayaan, pengalihan aset dan dokumen, pelaksanaan penetapan batas wilayah, penyediaan sarana dan prasana pemerintahan, dan pemindahan ibukota bagi daerah yang ibukotanya dipindahkan.

(2)            Hasil EDOB untuk provinsi disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi khusus daerah otonom baru, dan kepada pemerintahan provinsi yang bersangkutan sebagai umpan balik.
(3)            Hasil EDOB untuk kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden dan gubernur sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi khusus daerah otonom baru, dan kepada pemerintahan kabupaten/kota yang bersangkutan sebagai umpan balik.  
(4)            Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EDOB diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 49
(1)            Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat kepala daerah.
(2)            Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru dapat diberikan dalam hal:
a.        penyusunan perangkat daerah;
b.        pengisian personil;
c.        pengisian keanggotaan DPRD;
d.        penyusunan APBD;
e.        pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari pemerintahan provinsi;
f.         pemindahan personil, pengalihan aset, pendanaan dan dokumen;
g.        penyusunan rencana umum tata ruang; dan
h.        penguatan infrastruktur yang mendukung investasi daerah.
(3)            Pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dan untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri bersama gubernur.
(4)            Dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga.

BAB VI
TINDAK LANJUT EPPD
Pasal 50
(1)            EKPPD dimanfaatkan sebagai:
a.        bahan penilaian dan penetapan tingkat pencapaian SPM atau target kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh daerah;
b.        bahan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c.        bahan pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan kebijakan otonomi daerah;
d.        dasar tindakan korektif terhadap kebijakan nasional maupun daerah;
e.        alat deteksi dini bagi Pemerintah maupun pemerintahan daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk memenuhi asas efektivitas dan efisiensi;
f.         alat identifikasi kebutuhan peningkatan pengembangan kapasitas untuk mendukung desentralisasi dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat;
g.        umpan balik bagi pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam upaya perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
h.        alat identifikasi pencapaian pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum;
i.         alat identifikasi pencapaian pemenuhan kebutuhan kelompok sasaran; dan
j.         alat identifikasi untuk melakukan kerja sama antarpemerintahan daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
(2)            EKPOD dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
(3)            EDOB dimanfaatkan sebagai bahan Pemerintah untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus kepada daerah yang baru dibentuk.

Pasal 51
(1)            Pemerintah menindaklanjuti hasil EKPPD dengan melakukan monitoring dan evaluasi.
(2)            Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dapat berupa:
a.        monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang berdasarkan hasil EKPPD menunjukkan berprestasi rendah;
b.        monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
c.        monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah;
d.        monitoring dan evaluasi aset pemerintahan daerah;
e.        monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
f.         evaluasi kebijakan Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; dan
g.        evaluasi kepemimpinan daerah.
(3)            Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman monitoring dan evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 52
(1)            Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat menindaklanjuti hasil EPPD dengan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan urusan pemerintahan di daerah.
(2)            Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 53
(1)            Pemerintah mengumumkan hasil EPPD kepada masyarakat melalui media massa.
(2)            Pemerintah menyediakan akses informasi EPPD kepada masyarakat melalui  teknologi informasi.
(3)            Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap hasil EPPD kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 54
(1)            Pemerintah berdasarkan hasil EPPD melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan daerah melalui program pengembangan kapasitas daerah.
(2)            Pengembangan kapasitas dapat berupa fasilitasi di bidang kerangka kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia.
(3)            Penyusunan program pengembangan kapasitas daerah berpedoman pada kerangka nasional pengembangan kapasitas yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 55
(1)            Pembinaan kepada pemerintahan daerah dapat berupa penghargaan, pengembangan kapasitas, dan pemberian sanksi.
(2)            Pengembangan kapasitas dilakukan Pemerintah terhadap kepala daerah, wakil kepala daerah, DPRD, SKPD, kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, fasilitasi peningkatan prasarana dan sarana pelayanan dasar kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dan permintaan daerah.

Pasal 56
(1)            Penghargaan diberikan kepada pemerintahan daerah yang berprestasi sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2)            Penghargaan dapat berupa insentif, publikasi melalui media massa, dan bentuk penghargaan lainnya.
(3)            Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 57
(1)            Pemerintahan Daerah yang berdasarkan hasil EKPPD masuk kategori berprestasi rendah wajib memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerahnya.
(2)            Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah yang berprestasi rendah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3)            Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 58
(1)            Pemerintah dapat memberi sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah yang berprestasi rendah.
(2)            Sanksi dapat berupa penangguhan dan/atau pembatalan suatu kebijakan daerah, pemberian sanksi administratif, penundaan pencairan dana perimbangan.

BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 59
(1)            Pelaksanaan EPPD oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)            Pelaksanaan EKPPD oleh pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
EKPPD dilaksanakan mulai tahun 2008 terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2007 dengan menggunakan aspek, fokus dan indikator yang diterapkan secara bertahap.

Pasal 61
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                             ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA






LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar